Jumat, 25 September 2009
Sumber: www.metrosiantar.com
Dua Orang Bebas Murni
SIDIMPUAN-METRO; Sebanyak 143 narapidana dari 383 jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salambue Kelas II B Padangsidimpuan mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Dua narapidana di antaranya bahkan bisa menghirup udara bebas.
Kepala Lembaga Permasyarakata Salambue Kelas II B Padangsidimpuan Drs Wawan Indiarto Bc.Ip mengatakan, pemberian remisi sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menhum HAM) RI Nomor N.01.HN.02.01 Tahun 2001 tentang remisi Hari Raya Idul Fitri. Remisi diberikan kepada 143 narapidana, Sabtu (20/9) lalu.
“Dua orang bebas murni yakni Salamuddin Siregar dan Hasbin Irawan. Keduanya bebas karena sudah melalui masa hukuman hampir satu tahun dengan melewati satu kali Hari Raya. Dan untuk diketahui, remisi Hari Raya hanya diberikan kepada tahanan yang sudah melewati masa hukuman satu kali melewati Hari Raya sejak diputus oleh Pengadilan,” ujar Wawan, Kamis (24/9).
Wawan pun meminta kepada masyarakat agar dapat menerima kehadiran mantan narapidana yang dibebaskan tersebut. Pasalnya, sekalipun keduanya memiliki catatan kejahatan, namun selama menjalani masa hukuman, keduanya sudah menunjukkan akhlak yang baik.
16 Napi di Gunung Tua juga Dapat Remisi
Hal yang sama juga terjadi di Rutan Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara. Sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Cabang Rutan Gunung Tua, Muda Husni Bc,IP,SH melalui bagian Registrasi M Simamora mengatakan, narapidana yang mendapat remisi antara 15 hari hingga 1 bulan.
“Pemberian remisi terjadi dua kali setahun, yaitu pada peringatan hari kemerdekaan RI dan hari-hari besar keagamaan yang disesuaikan dengan agamanya masing-masing,” katanya.
Ditambahkan Simamora, seluruh penghuni rumah tahanan yang mendapatkan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama enam bulan sejak ditetapkan menjadi penghuni rumah tahanan, dan yang utama adalah memiliki prilaku yang baik selama menjalani masa penahanan.
Adapun keenam belas orang penghuni rumah tahanan Gunung Tua yang mendapat remisi 1 bulan yakni Parhan Tambunan, Tukimin, Mora Siregar, Syawaluddin Sembiring, Mara Sutan Harahap, Sabirin Tanjung, Rohana Boru ritonga, Sahron Abadi Siregar alias Endeng, Agus Magori, Wahyu Hidayat. Sedangkan yang mendapat remisi 15 hari yakni Amarol Pasaribu, Zainuddin Pasaribu, Gozali Siregar, Nuddin Nasution, Irul Saleh Pulungan, dan Abdul Rahim Harahap. (amr/thg)
Leave a Reply