
Sidang Nazriel Irham alias Ariel ‘Peterpan’ akan digelar, Senin, 22 Nopember. Kekasih Luna Maya ini akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat.
“Jadwal sidang pertamanya pada 22 Nopember hari Senin nanti,” ungkap Humas PN Bandung, Sumantono, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/11/2010).
Dalam sidang perdana tersebut, menurutnya, bakal beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasie Pidum Kejari Bandung, Rusmanto.
“Paling nanti agendanya pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa yang akan dibacakan, kemungkinan besar berisi mengenai sangkaan-sangkaan yang ditujukan pada Ariel, berdasarkan keterangan dan fakta di lapangan.
“Setelah pembacaan dakwaan, biasanya dipersilakan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi (pembelaan),” terang Sumantono.
Ariel bakal didakwa sebagai pengganda dan penyebar video porno. Ariel diduga melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, Ariel ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, sejak 20 Oktober 2010. Masa penahanan Ariel pun kembali diperpanjang hingga 30 hari, lantaran sampai 9 November lalu, jaksa belum selesai menyusun berkas surat dakwaan.(kompas.com)
Leave a Reply