
Ladang ganja dengan luas sekitar 5 hektare (ha) kembali ditemukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Selasa (19/4), sekitar pukul 16.00 WIB. Temuan ini merupakan pengembangan dari petunjuk sebelumnya dan dimusnahkan.
“Ini merupakan hasil pengembangan tersangka terdahulu yang ditangkap pada 8 April 2016. Saat itu barang buktinya 3 hektare ladang ganja,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf.
Pada 8 April lalu, M Ridwan Nasution (48), ditangkap di Desa Huta Tinggi. Dia disangka sebagai pemilik ladang ganja seluas 3 ha Pegunungan Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Madina.
Setelah Ridwan diperiksa, petugas menemukan lokasi baru perladangan ganja miliknya di Pegunungan Tor Marwata, Desa Huta Tinggi. Ladang itu ternyata lebih luas dari yang ditemukan sebelumnya.
Helfi memaparkan, jumlah tanaman ganja yang ditemukan di ladang ganja itu diperkirakan mencapai 20 ribu batang. Setelah disisihkan untuk barang bukti, sebagian besar tanaman narkotik itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
MERDEKA.COM
Leave a Reply