
SIBUHUAN : Seluruh Menara (tower) telepon seluler di Kab. Padanglawas (Palas) yang terdiri dari 76 unit, tersebar di di 12 kecamatan hingga kini belum membayar kewajiban retribusi pengendalian menara telekomunikasi kepada Pemkab Palas.
Kabid Infokom Dinas Perhubungan Palas Pardamean Hasibuan di Sibuhuan, mengatakan hal tersebut menyebapkan Pemerintah Kabupaten dirugikan sekitar Rp 500 juta pertahun.
Dari data diperoleh 23 unit diantara 76 menera tersebut dinyatakan bangunan illegal, karena tower telekomukasi tersebut dibangun tanpa memiliki izin yang syah dari Pemkab Palas. “Meski kemungkinan sebelumnya telah terdaftar di pemkab Tapsel sebelum Palas di mekarkan menjadi daerah otonomi baru.akan tetapi belum terdaftar di Palas,” ungkapnya.
Dari data diperoleh, pemilik tower tersebut adalah PT.Daya Mitra, Telkomsel, Telkom, Axis. Sementaraitu, dijelaskan Pardamean besaran retribusi yang akan di bayarkan oleh pihak pengusaha yakni, sebesar maksimal dua persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) dan ketinggian menara tersebut. “Hal ini berdasarkan Perda Palas no 7 tahun 2011 dan Juknis pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbub) no 26 tahun 2011,” katanya.
Pardamean mengatakan, pihak perusahaan tower daalam tahun ini harus segera merealisasikan tunggakan dan pembayaaran retribusi pajak tersebut, karena bila dalam kurun waktu hingga batas akhir anggaran 2012 belum direalisasikan maka pihak pemkab Palas akan mengambil tindakan tegas. (Lokot) – (www.lintas-patroli.com)
Leave a Reply