
P Sidimpuan. Setelah penantian yang cukup panjang, impian Pemko Padangsidimpuan untuk memiliki secara definitif lahan milik BUMN di Eks HGU PTPN3, Pijorkoling, Kebun Batangtoru, terwujud. Sebab, sudah diterbitkan surat Menteri BUMN Nomor:S.350/MBU/06/2015 tertanggal 12 Juni 2015.
Persoalan asset lahan dan perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan kemungkinan tidak akan bermasalah lagi di kemudian hari. Soalnya, di atas lahan seluas 79 Ha tersebut telah berdiri puluhan kantor Pemko Padangsidimpuan.
Belum, lagi kantor instansi pemerintah vertikal seperti BPN, BPS, Pengadilan Agama, Kepolisian, Samsat, sudah berdiri di sana. Selain itu, terminal Pal IV Pijorkoling milik Pemko Padangsidimpuan juga sudah lama beroperasi di sana.
Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap SSTP MSi melalui Asisten I Pemerintahan Umum Drs A R Marjoni, Kamis (2/7) malam, membenarkan Pemko Padangsidimpuan telah menerima surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) perihal Persetujuan Pelepasan Eks HGU PTPN3, Pijorkoling, Kebun Batangtoru guna pembangunan sarana perkantoran dan fasilitas Pemko Padangsidimpuan yang ditandatangani Menteri BUMN Rini M Soemarno dengan luas lahan sekira 79 Ha tangal 12 Juni 2015.
“Kami sedang di Jakarta mengambil surat pelepasan lahan Eks HGU PTPN3, Pijorkoling, Kebun Batangtoru dari kantor Kemenneg BUMN. Alhamdulillah suratnya sudah ada ditangan kita,” kata Marjoni melalui selularnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Syafaruddin yang aktif melobi pemerintah pusat untuk melepaskan lahan tersebut ke Pemko Padangsidimpuan mengatakan pihaknya optimis dalam waktu dekat lahan seluas 79 Ha itu segara menjadi milki Pemko Padangsidimpuan.
“Hal itu sesuai dengan pembicaraan pihaknya dengan Biro Hukum Kantor Kemenneg BUMN yang akan segera membawa berkas penyerahan lahan tersebut ke Menneg BUMN untuk ditandatangani,” katanya.
IKHWAN NASUTION – MedanBisnis
Leave a Reply