
SIBUHUAN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Padang Lawas (Palas) diduga telah melakukan pembohongan publik melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Nasional di Aula Hotel Barumun, Sibuhuan
Pasalnya, pada spanduk kegiatan yang terpampang di Aula Hotel barumun tertulis kegiatan dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 21 Desember 2014 sampai 24 Desember 2014. Sementara, dari pantauan MANDIRI kegiatan hanya dilaksanakan selama dua hari saja, yakni 22-23 Desember 2014
Kepada Pers, Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Perjuangan Rakyat (Amppera) Kabupaten Padang Lawas Zainal Abidin Hasibuan, S. Pd mengatakan, kegiatan Bappeda tersebut diduga merupakan upaya untuk menggerogoti dana APBD Palas. Menurut Zinal, kegiatan tersebut sudah melanggar peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui kegiatan itu, diduga Bappeda Palas telah melakukan upaya pembohongan Publik dan perlakuan melawan hukum berupa pencucian uang, masa kegiatan empat hari dibuat menjadi dua hari, anggaran yang dianggarkan dua hari lagi dikemanakan?” ujarnya Zainal
Sementara, kepala Bappeda Palas Yenni Nurlina Siregar saat hendak dikonfirmasi tidak berhasil karena beralasan sibuk. Meski terdengar nada aktif saat dihubungi melalui selular, yang bersangkutan tidak mengangkat.
/Edi
Leave a Reply