Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menentang implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 yang mengizinkan penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Penggunaan senjata api oleh Satpol PP dinilai dapat berpotensi membuat satpol PP semakin pongah.
“Pengalaman selama ini, Satpol PP banyak melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Saya pikir implementasi ini perlu dipikir ulang. Secara naluri, orang yang dilengkapi senjata bisa lebih beringas. Biasa jalannya santai, karena dikasih senjata, dia bisa membusungkan dada,” ujar Tigor kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2010) di Jakarta.
Ia mengatakan, Permendagri Nomor 26/2010 tak harus dijalankan. Soal dalih mengantisipasi dinamika di lapangan, Tigor mengatakan, mempersenjatai Satpol PP bukan solusi yang tepat.
Satpol PP, menurutnya, dapat melakukan koordinasi dengan kepolisian dalam melakukan pengamanan. Menurut UU Kepolisian, polisi adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan pengamanan di Indonesia.
Selain itu, sambung Tigor, secara psikologis, implementasi Permendagri tersebut juga salah. Pasalnya, masyarakat masih trauma dengan tindak tanduk Satpol PP dalam mengatasi kerusuhan massa di Koja, Jakarta Utara, terkait sengketa tanah Mbah Priuk.
Penggunaan senjata, lanjutnya, akan membuat citra Satpol PP semakin terpuruk. “Jadi, para pemangku kepentingan harus arif dalam membuat dan menerapkan peraturan,” kata Tigor.
Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2010/07/07/11315219/Satpol.PP.Bisa.Tambah.Pongah-4
Setuju … setuju … setuju banget !!! ntar gua pinjam itu pistol buat nembak cewek ku… soalnya sampe sekarang gua blm berani nembak dia … ha haa iik