
Stabat, (Analisa). Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, menggagalkan peredaran ganja antarprovinsi, berikut menyita dua 50,7 kilogram ganja asal Aceh, saat razia di Pos Lantas Tangkahan Lagan Pangkalan Brandan, Jumat (9/5) dinihari.
Selain mengamankan dua tersangka, EM (32) dan ES (18), keduanya warga Blang Manyak Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, petugas juga menangkap MN (35) di Pondok Kelapa Medan, setelah dilakukan pengembangan.
Kepala BNN Kabupaten Langkat, AKBP Drs H Suyoso, SH, MH kepada wartawan mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah menerima imformasi, pihaknya melaporkan ke BNN Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, ditindak lanjuti dengan membentuk tim dan meluncur ke Pangkalan Brandan untuk melakukan razia di Pos Lantas Tangkahan Lagan.
Saat melakukan razia bersama dengan para personel Lantas Polsek Pangkalan Brandan, meluncur bus Simpati Star dari Aceh menuju Medan. Ketika itu petugas BNNK Langkat dipimpin Kasi Pemberantasan, Kompol Ediyanto serta anggota BNN Provinsi Sumatera Utara, menghentikan kendaraan itu.
Hasil pemeriksaan ditemukan dua kardus mencurigakan. Setelah dibuka bungkusan itu berisi ganja. Petugas menanyakan pemilik dan pembawa kedua kardus itu. Setelah diperiksa, kedua karadus itu dibawa EM (32) dan ES (18).
Kedua tersangka diamankan dan diboyong ke kantor BNNK Langkat di Stabat. Selanjutnya, diboyong ke kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk diproses.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka hanya disuruh membawa kedua kardus itu ke Medan, dengan upah Rp 250 ribu / kg. Sedang yang menyuruh kedua pelaku merupakan rekan mereka MN.
Memperoleh informasi itu, tim meluncur ke stasiun Bus Simpati Star, tempat MN menunggu kedatangan barang kiriman itu. Setiba di lokasi, petugas menangkap MN yang saat itu sedang menunggu rekannya. (hpg)
analisadaily.com
Leave a Reply