Andi Saputra – detikNews
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland menuntut Aguswandi Tanjung untuk di penjara 1,5 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan jika Aguswandi terbukti melanggar pasal 363 pasal 1 KUHP tentang pencurian.
“Maka dengan ini, kami meminta majelis hakim terhormat untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, potong masa tahanan,” kata Roland dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis, (4/3/2010).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ahmad Rivai mendengarkan tuntutan jaksa sebanyak 34 halaman. Menurut JPU,terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian. Besarnya hukuman tersebut selain memenuhi unsur-unsur pencurian, juga karena terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selaman persidangan, terdakwa sebagai ketua asosiasi penghuni rumah susun seluruh Indonesia serta terdakwa tak mengakui perbuatannya.
“Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah tua dan tak pernah dihukum sebelumnya,” bebernya.
Menanggapi putusan ini, Aguswandi dan tim pengacara langsung mengajukan keberatan. Rencananya, keduanya akan mengajukan pledoi dua minggu lagi. “Saya sangat keberatan. Saya inginnya bebas,” kata Aguswandi usai sidang.
Peristiwa tersebut bermula ketika Aguswandi sedang mencolok listrik dari lobi Apartemen Roxy Mas Lt 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Dia ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(asp/Rez)
Leave a Reply