Jakarta ( Berita ) : Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal pemilihan Sumut, yakni Yopie S Batubara, Nurdin Tampubolon, Lundu Panjaitan, dan Parlindungan Purba, menyurati Bupati Kabupaten tapanuli Selatan (Tapsel) Ongku P Hasibuan untuk membangun pusat kawasan Pemerintahan di Sipirok dan bukan memindahkannya ke Maragordong.
Dalam surat tertanggal 9 September No 01/SK/DPD Sumut/IX/2008 yang ditembuskan kepada Ketua DPD, Ketua DPR-RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatra Utara, Ketua DPRD Sumut, dan Ketua DPRD Tapsel, wakil rakyat ini secara tegas mengingatkan bahwa perpindahan ibukota Tapsel berkedudukan di Sipirok telah diamanahkan dalam UU No 37 dan No 38 Tahun 2007 Tentang Pemekaran Kabupaten tapanuli Selatan, Pasal 21 ayat(1).
Dengan demikian penunjukkan Sipirok sebagai Ibulota Tapsel memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan atau dirobah secara sepihak.
” Jadi tidak ada kewenangan Bupati Tapsel untuk bertindak sendiri dan keinginan sendiri memindahkannya ke Maragordong,” kata Yopi S Batubara dalam keterangan persnya di Gedung DPD Jakarat, Selasa (23/9).
Menurut Yopie, DPD menyurati Bupati Tapsel setelah menerima berbagai surat pernyataan dari tokoh masyarakat yang berkeberatan atas rencana Bupati Tapsel membangun pusat kawasan Pemerintahan di desa Maragordong
Yopie mengharapkan, Bupati Tapsel untuk melaksanakan pemindahan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan ke Sipirok, sehingga seluruh sarana dan prasarana sudah siap pada awal tahun 2009, sekaligus diresmikannya Sipirok sebagai Ibukota Kab. tapsel.
Ketika ditanya apa masalah yang mendasar sehingga ada keinginan Bupati memindahkannya dari Sipirok, Yopie tidak mengetahui secara persis apa alasan Bupati. Tetapi, dia melihat ada dua kemungkinan, yakni mendapatkan fee yang lebih besar dan ingin menunjukkan kekuatan kekuasaannya kepada masyarakat.
Soal areal sebenarnya tidak masalah di Sipirok, sebab masyarakat di sana sudah rela memberika seluas 400 hektar tanah secara gratis untuk pembangunan kawasan perkantoran pemerintahan Tapsel.
Yopie menginggatkan, jika Bupati masih terus memindahkannya ke Maragordong, maka masyarakat akan melancarakan demo. ” Sebenarnya, masyarakat sudah mempersiapkan demoa besar-besaran, tetapi saya sebagai wakil rakyat melakukan pendekatan agar aksi itu jangan dilakukan, sehingga masalah ini kami bawa Ke DPD-RI,” katanya.
Ketika ditanya tindaklanjut DPD, bila suart mereka tidak digubris Bupati tapsel, Yopie sevara tegas menyatakan masalah itu akan diagendakan menjadi rapat di DPD dan mengundang Menteri dalam Negeri. ” Tapi kita masih belum melangkah begitu jauh, sebab kita berharap ada perobahan sikap dari Bupati Tapsel, dan sekaligus untuk menghentikan polemik dikalangan masyarakat” harapnya.
Sementara Yayasan Haruaya Mardomu Bulung Napa-Napa Ni Sibualbuali Kecamatan Sipirok juga mengharapkan Bupati Tapsel sebagai pengemban dan pelaksana isi UU No 37 dan 38 Tahun 2007, agar segera melaksanakan proses pemindahan dan pembangunan kawasan perkantoran Pemkab Tapsel di Sipirok untuk meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
Sesuai amanah UU No 37 dan 38 Tahun 2007 bahwa Ibukota Kab Tapsel berkedudukan di Sipirok harus dilaksnakan tanpa niat atau usaha merobahnya.
Alfian Sontang Siregar dan Ramli Siregar atas nama segenap unsur masyarakat dari 6 kecamatan di daerah itu, meminta Bupati Tapsel merealisasai amanah UU itu secara arif dan bijaksana. (aya)
Leave a Reply