
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan tak terima dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2010). Gayus berjanji akan membuat nota pembelaan pribadi.
Hal itu diakui pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution usai persidangan kepada wartawan. “Bang, saya mau membuat pembelaan sendiri. Setelah mendengar itu, saya sangat setuju sekali dengan usulnya,” ujar Gayus ditirukan Buyung.
Menurut Buyung, nota pembelaan yang akan ditulis Gayus adalah menyoal curahan hatinya terkait perkaranya. “Jadi dalam pembelaannya, dia akan membuat perasaan pribadi, mencurahkan segala apa yang dirasakannya,” imbuh Buyung.
Seperti diketahui, Gayus dinyatakan bersalah dengan tuntutan 20 tahun penjara. Ia dikenakan sebesar Rp 500 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Menurut penuntut umum, mantan pegawai golongan III A Dirjen Pajak ini tidak memiliki hal-hal yang meringankan.(*) (tribun-medan.com)
setuju Gayus dihukum seberat2nya tapi harusnya yg lain juga dihukum seberat2nya, biar pada kapok.
setuju