
Sidang lanjutan dugaan korupsi DAK Kota Padangsidimpuan (Psp) Tahun Anggaran (TA) 2009, yang seharusnya digelar di ruang sidang I, Pengadilan Negeri (PN) Psp, Kamis (9/12), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, ditunda hingga Senin (13/12) mendatang. Penyebabnya, majelis hakim sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Medan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.50 WIB ini dipimpin hakim Lodweiyk I Simanuntak SH, dengan JPU, Sartono Siregar SH, serta menghadirkan dua terdakwa yakni, mantan Kadisdik Psp, Panongonan Hasibuan, yang tidak didampingi kuasa hukumnya, dan mantan Kabid Sarana dan Perpustakaan Disdik, Maskur Hasibuan dengan kuasa hukumnya Sulaiman Siregar SH.
Hakim Lodweiyk I Simanjuntak SH kepada kedua tersangka dan JPU, mengatakan, sidang ditunda hingga Senin (13/12) mendatang. Sebab, dua orang majelis hakim lainnya tidak bisa hadir mengikuti persidangan karena sedang mengikuti pelatihan di Medan. Akhirnya disepakati sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilanjutkan Senin (13/12) mendatang. (metrosiantar.com)
Leave a Reply