
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengusulkan agar KPK menetapkan hukuman minimal lima tahun penjara terhadap para koruptor.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, menolaknya. Menurut Chandra, hukuman minimal seharusnya tetap dilihat dari derajat atau tingkat kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku tindak korupsi.
“Ya tetap harus dilihat derajat kesalahan yang dilakukan oleh koruptor,” kata Chandra di Hotel Ritz Carlton, Jakarta (Kamis, 27/10).
Dia mencontohkan, antara seorang pemeras dan penyuap. Berdasarkan aturan, kejahatan memeras lebih kuat dibandingkan menyuap. Oleh sebab itu, hukuman terhadap keduanya harus beda.
“Ya tidak bisa disamakan dong,” kata Chandra lagi.
Lebih jauh Chandra mengatakan, pihaknya akan memberikan masukan bagi pemerintah melalui rancangan revisi UU Tipikor. Pembahasan RUU Tipikor, sambung Chandra, belum selesai. Oleh karenanya pihaknya belum dapat menentukan kata setuju atau tidak terhadap usulan hukuman minimal lima tahun tersebut.(Rakyat merdeka)
Leave a Reply