Jumat, 26 Pebruari 2010 – www.metrosiantar.com
PALAS-METRO; Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau kepala dinas Kabupaten Padang Lawas (Palas) dilarang mematikan atau menon aktifkan handphone, dan diminta untuk mengaktifkan telepon genggamnya 24 jam penuh.
Aturan itu tetuangan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Palas, Basyrah Lubis SH Nomor. 0614/862/2010 dan telah ditempelkan di papan pengumuman kantor bupati dan tempat-tempat strategis.
Pengumuman itu bertujuan untuk peningkatan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Palas, serta dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Sehingga dibutuhkan komunikasi yang baik antara Bupati, Wakil Bupati, Sekda, pejabat Eselon II dan III, untuk itu kepada pejabat eselon II, III agar mengaktifkan handphone selama 24 jam agar komunikasi berjalan baik.
Salah satu pegawai di Humas Pemkab Palas yang tidak mau disebutkan identitasnya menyebutkan SE Bupati mulai ditempelkan pada Senin (21/2) lalu.
Meski bupati telah mengeluarkan surat itu, para Kadis terkesan tidak mengindahkan, salah satunya Kadis Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Palas, Drs Nukman. Di mana ketika METRO mencoba menghubunginya melalui telepon, sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, telepon genggamnya tidak aktif. Padahal METRO ingin mengkonfirmasi terkait apakah ada diterima pajak papan reklame atau tidak.(amr)
Leave a Reply