
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Padang Lawas Drs Hj Hamidah Pasaribu (HP) M Pd dinilai tidak pantas menyandang jabatan eselon II , Terkait Mosi tidak percaya yang disampaikan Staf dan Pejabat yang ada di Sekertariat Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Padang Lawas, dimana didalamnya menjelaskan kedisiplinan HP dalam mengikuti Apel hanya dua (2) kali selama menjabat, serta sikap yang Temperamental Egaliter dalam memimpin bawahan, dan selalu mengatas namakan Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap dalam melakukan setiap penyimpangan hukum.
Menanggapi hal ini, sejumlah pemerhati pembangunan dari institusi independen Suara Hukum Indonesia (SHI) Koordinator TABAGSEL dan BPKN Kabupaten Palas kepada MEx Palas mengatakan “Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Padang Lawas HP yang dikenal “Glamor” itu harus siap membuktikan kebenaran statemennya dengan Sumpah Pocong”.
Beberapa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Praktek Korupsi yang dilakukan oleh Kadisdik Palas HP, diantaranya pemotongan Beasiswa Mahasiswa yang bersumber dari APBD 2014 sebesar Rp 1.000.000,00,- perMahasiswa dengan sigma mencapai ratusan juta rupiah, kepada MEx dan Tim Pers POLDASU Bulan lalu Kadisdik HP mengatakan dikantornya “Informasi itu adalah bohong dan jika benar mana buktinya, tanyanya kembali”.
Riuhnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Kadisdik HP, MEx dan Tim Pers POLDASU menemui Kadisdik Palas HP untuk dimintai keterangannya, kamis (26/02) sesaat hendak meninggalkan kantornya, HP mengatakan segala yang dipublikasikan diberbagai media tidak benar dan awak media yang terkait dengan Pemberitaan itu akan dihadapkan dengan Penasehat Hukumnya.
Kadisdik Palas HP kepada MEx dan Tim Pers POLDASU mengatakan, “Apakah kalian yang dari Poldasu, nanti saya hadapkan dengan Penasehat Hukum saya”. “Nanti Saya kasih nomor Hand phonenya, silahkan bicara, semua itu tidak benar” sebutnya dengan nada Temperamental terkesan menatang sambil meninggalkan lokasi Kantor menuju mobil pribadinya yang diparkir dilokasi SMPN 1 Barumun yang terkesan bertujuan agar tidak terlihat oleh para pemerhati pendidikan.
Kemerdekaan Pers merupakan suatu unsur dalam peradapan manusia maju dan bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan jika kemerdekaan Pers tidak ada maka martabat manusia juga hilang,ada dua semangat yang tercantum dalam UU Pers; yang pertama menghapus semua hambatan tentang Pers, kedua menghapus sangsi pidana yang berbau Colonial,sehingga Wartawan tidak lagi diperlakukan sebagai penjahat.
Bila terjadi sengketa pemberitaan antara Public, Pers, atau Wartawan, Mantan Presiden RI Dr Susilo Bambang Yudhoyono menganjurkan UU Pers yang sudah ada. Ia mengatakan “Gunakanlah UU Pers untuk menyelesaikan persoalan Pers,Buat apa UU Pers jika tidak di gunakan.(sumber Harian Kompas 12 maret 2005)
Menanggapi sikap Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Padang Lawas Ketua Komite Nasional Monitoring Pendidikan Repoblik Indonesia (KNMP RI) Budi saat berkunjung ke Kabupaten Padang Lawas mengatakan “Sikap yang di lakukan Kepala Dinas Pendidikan Palas Drs Hj Hamidah Pasaribu M Pd membuktikan lemahnya Emotinal Question (EQ) Seorang pimpinan SKPD tersebut.
Tambahnya “Seorang pengacara atau penasehat Hukum yang bersedia dihadapkan dengan Jurnalis akan melanggar kode etik seorang pengacara,pasalnya setiap pemberitaan yang dimuat dimedia dalam penyelesaian sengketa informasi public harus diselesaikan dengan menuangkan hak jawab atau bantahan terkait dengan pemberitaan yang tidak sesuai dilapangan.
/PALAS-MEx-( 9Golan)
Leave a Reply