
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan melalui putusannya No. 26/Pdt.G/2013/PN.Psp tanggal 19 Januari 2015 (Senin, 17/1) telah membatalkan lelang hak tanggungan milik H. Ali Togu Pasaribu dan Nur Salimah Pulungan yang dilakukan BRI Cab. Sibuhuan berdasarkan pengumumannya No. PENG.02-KC.II/ADK/10/2013 terhadap 4 objek lahan dan rumah milik H. Ali Togu Pasaribu dan Nur Salimah Pulungan sesuai 4 sertifikat yakni SHM No. 226 tanggal 24 Maret 1997, SHM No. 154 tanggal 28 Agustsu 2008, SHM No. 220 tanggal 14 Oktober 2010 serta SHM No. 225 tanggal 24 Maret 1997 yang terletak di Kec. Sosa Kab. Padang Lawas. Dan putusan itu dibacakan oleh Majelis hakim secara bergantian oleh Hakim Ketua M. Shobirin,SH.,M.Hum, dan Faisal,Sh.,MH serta Ferry Hardiansyah, SH, MH selaku anggotanya didepan persidangan yang dihadiri kuasa masing-masing pihak.
” Benar, Lelang hak tanggungan atas objek lahan milik klien kami oleh BRI Sibuhuan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Padangsidimpuan dinilai hakim bertentangan dengan hukum dan telah membatalkan proses lelang”, Demikian hal ini diterangkan Marwan Rangkuti,SH selaku kuasa Ali Togu Pasaribu di kantornya Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16 Padangsidimpuan usai menghadiri sidang putusan itu (Senin,19/1) pada wartawan.
Dan dalam kesemptan itu, Marwan juga menambahkan bahwa tindakan Kepala BRI Sibuhuan yang melakukan proses percepatan pelelangan objek milik kliennya bertentangan dengan Surat edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPPP/tanggal 28 Februari 1991 seperti melakukan rescheduling , reconditioning, maupun restructuring sebagai suatu upaya bank yang berupa melakukan perubahan-perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yaitu suatu upaya , atau melakukan konversi atas seluruh atau sebahagian dari kredit menjadi equty perusahaan yang dilakukan dengan atau tanpa reschullding dan atas reconditioning, apalagi klien kami masih mempunyai itikad baik atas pelunasan perjanjian kreditnya itu.
” Jikapun klien kami selaku debitur mengalami macet kredit, namun mengingat masih adanya upaya kuat klien kami untuk membayar kreditnya harusnya Kepala BRI Sibuhuan tidak serta merta melakukan proses lelang kecuali atas hal itu telah dilakukan upaya-upaya yang dibenarkan hukum buknkaha sesuai edaran BI sesungguhnya Kepala BRI masih bisa melakukan rescheduling , reconditioning, maupun restructuring guna menyelamtakan aset klien kami dan juga pinjaman, namun faktanya tidak dmikian” ujar Marwan didamping kliennya H. Ali Togu Pasaribu dan istrinya.
MR.aks
Leave a Reply