Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Anggaran Pemrintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp1.590.944.500, sudah P21.
Berkas lengkap yang melibatkan mantan Bendahara Sekda Tapsel, Amrin Tambunan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan III Tipikor Dit Reskrim Poldasu, telah dikirim ke Kejati Sumut.
Hal itu diungkapkan oleh pelaksana harian humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada Waspada Online, malam ini. “Karena BAP sudah lengkap, tersangka dan barang bukti sudah dikirim ke jaksa,” ungkap MP Nainggolan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Walikota Medan yang diduga terlibat dalam kasus ini, hanya dijadikan saksi. Padahal, pengakuan Amrin Tambunan kepada polisi secara lisan bahwa uang korupsi tersebut diserahkan kepada Rahudman Harahap secara langsung tanpa melalui transfer bank (rekening koran).
Ada anggapan dari kalangan masyarakat bahwa Poldasu melindungi Rahudman Harahap dalam kasus ini, guna kepentingan Pilkada Kota Medan yang lalu.
“Dalam kasus ini, Polda Sumut telah bekerja secara maksimal berdasarkan bukti dan saksi yang ada,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Oegrosenao kepada Waspada Online.
Kapoldasu menyebutkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak mau diintervensi secara politik yang mengharuskan Rahudman jadi tersangka. Menurutnya, polisi sudah mencari bukti dan saksi yang menyebutkan bahwa Rahudman terlibat. “Tapi itu tidak ditemukan. Kalau hanya bukti lisan saja tidak cukup,” ungkap Oegroseno.
Sumber : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=136468:kasus-korupsi-tapsel-p21&catid=77:fokusutama&Itemid=131
Leave a Reply