

KOMPAS.com – Para korban kecelakan pesawat Merpati Airline akan mendapatkan asuransi lebih dari Rp. 700 juta. Hal ini dikatakan Sukandi, Humas PT Merpati usai pertemuan pers terkait jatuhnya pesawat yang jatuh pada Sabtu (7/5/2011) pukul 14.05 WITA di perairan Kaimana, Papua Barat.
“Penumpang merpati diasuransikan, akan mendapatkan hak-haknya kita usahakan di atas Rp 700 juta perorang,” ujar Suhendi di Kantor Kementrian Perhubungan, Jakarta, Sabtu (7/4/2011).
Suhendi juga mengatakan pihaknya telah menghubungi keluarga korban satu per satu. “Saat ini pihak keluarga sudah dihubungi,” katanya dengan singkat. Saat ini sudah 17 orang dinyatakan meninggal dan masih dilakukan identifikasi di Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana, Papua Barat.
pesawat jenis MA 60 dengan nomor registrasi PK-MZK nomor penerbangan MZ 8968 dengan rute Sorong-Kaimana jatuh di sekitar 500 meter dari sisi runway bandar udara Kaimana.
Leave a Reply