
Starberita-Medan, Kejati Sumut saat ini sedang melakuan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2011 senilai Rp5 miliar.
“Saat ini kita sedang melakukan kordinasi dengan BPKP untuk kerugian negara. Selain itu, penyidik juga meminta bantuan ahli dari Dinas Jalan dan Jembatan Sumut untuk melakukan audit dalam proyek yang menyimpang itu,” jelas Kasi Penkum Humas Kejati Sumut, Chandra Purnama, diruang kerjanya Senin (1/7).
Chandra mengatakan dalam hal pemeriksaan saksi untuk ketujuh orang tersangka ini, ada sekira 30 orang yang sudah dimintai keterangannya. “pemanggilan saksi bisa saja dilakukan kembali tergantung kepentingan penyidikan.
Setelah hasil auditnya keluar, bisa saja saksi-saksi itu dipanggil kembali. Tergantung penyidikanlah,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Candra tidak menyebutkan apakah akan dipanggil pejabat terkait seperti Bupati maupun Sekda Palas karena menurutnya kasus ini tidak sampai pada tahap pejabat-pejabat tersebut.
“Kan begini, dalam kasusnya sendiri memang jelas kasusnya bermasalah saat dijalankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) saja,” terang Candra.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejati Sumut sudah menetapkan tujuh tersangka di antaranya, Endang Daniati selaku Direktur CV Kurnia Agung, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama dan Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV UD Iskandar. Lalu, H Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Asoka Piramid dan Aminuddin Harahap selaku Direktur CV Gading Mas.
Diketahui dugaan ini korupsi ini bermula adanya temuan penyidik dari 11 paket pekerjaan BPBD ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai. Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan tersebut.
Untuk perkara dugaan korupsi tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2012. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar. Lanjutnya, ketujuh tersangka telah ditetapkan sejak 14 Maret 2013. (RIN/YEZ)
Starberita.com
Kenakan Undang-undang Pencucian uang dan sita harta-harta tersangka perampok-perampok uang rakyat tersebut