WASPADA ONLINE
PANYABUNGAN – Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Mandailing Natal, Taufik Zulhandra Ritonga, mengharapkan para distributor, dan kios pengecer pupuk bersubsidi wajib bertanggungjawab mengupayakan pengadaan sekaligus penyaluran sampai ke tingkat petani.
“Di 2010, penyaluran pupuk bersubsidi di Madina jangan menjadi permasalahan, tetapi harus sesuai dengan tugas, dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya kepada Waspada, tadi malam.
Menurutnya, dalam upaya pendistribusian pupuk bersubsidi di Madina, pihaknya telah melaksanakan rapat sosialisasi pengadaan, pemanfaatan, dan pendistribusian pupuk bersubsidi, di aula kantor Camat Panyabungan Utara, baru-baru ini.
“Dalam pertemuan diikuti tim komisi pengawasan pupuk, dan pestisida, camat sentra produksi, produsen pupuk bersubsidi, distributor pupuk bersubsidi, kios pengecer resmi, kepala UPT BP3K, serta penyuluh lapangan,” ungkapnya.
Dijelaskan, petani sebagai penerima manfaat dapat menikmatinya sesuai dengan harga yang ditetapkan. Kemudian pengamanan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai di tingkat petani harus bisa dilaksanakan dengan enam tepat yaitu tepat waktu, tepat tempat, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat harga.
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubsu No 1 tahun 2010 tentang alokasi kebutuhan pupuk, dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2010 Sumut. Kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian menurut jenis pupuk di kabupaten Mandailing Natal yakni, urea 8.283 ton,SP-36 884 ton,ZA 2.204 ton,NPK 2.525 ton, dan organik 1.760 ton.
Untuk sub sektor perkebunan, katanya, 3.366 ton, sedangkan sub sektor tanaman pangan, dan holtikultura 4.677 ton. Namun mengingat untuk subsektor tanaman pangan,jika dikalikan dengan luas lahan baku sawah maka alokasi ini sangat rendah, dan dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap peningkatan produksi.
Karenanya, 1 Januari 2010 lalu melalui musyawarah di tingkat komisi pengawasan pupuk dan pestisida telah disepakati pengalihan jatah pupuk dari sub sektor perkebunan ke sub sektor tanaman pangan dan holtikultura 2.000 ton.
Dengan demikian jatah pupuk urea bersubsidi TA 2010 subsektor tanaman perkebunan 1.366 ton dan untuk sub sektor tanaman pangan dan hotikultura 6.677 ton.
Disisi lain,sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang pengadaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan, dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani.
Disebutkan, berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor : 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang kebutuhan, dan harga eceran tertinggi ( HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2010, pupuk urea Rp1.200 per kg.
Jenis pupuk SP-36 Rp1.550 per kg, pupuk ZA Rp1.050 per kg, pupuk NPK phonska ( 15:15:15) Rp1.750 per kg, pupuk NK pelangi ( 20:10:10) Rp1.830 per kg, pupuk NPK Kujang ( 30:6:8) Rp1.586 per kg dan organik Rp500 per kg.
Dikatakan, untuk mempercepat pengalokasian dan penebusan pupuk bersubsidi per-kecamatan telah diterbitkan SK Bupati Madina Nomor : 521.1/038/K/2010 tentang alokasi kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,sehingga sudah dapat dilakukan penebusan.
Leave a Reply