
MEDAN–MICOM: Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) SS.
Itu terkait kasus dugaan pencurian dan penggelapan kayu milik PT Panei Lika Sejahtera (PLS).
“Bukti permulaannya sudah cukup,” kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dihubungi di Medan, Kamis (10/11) malam.
Nainggolan mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah pemeriksaan dan pengumpulan bahan bukti terkait kasus yang dilaporkan pihak PT PLS.
Dari proses pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah bukti sehingga penetapan status tersangka itu dapat dilakukan.
Namun pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap Kadis Kehutanan Tapsel tersebut karena masih memerlukan proses pemeriksaan lanjutan. (Ant/OL-5)
MediaIndonesia.com
Pak Kapoldasu jangan kasi ampun..bila perlu gantung terus..
Pak Kadishut kelihatannya belakangan ini biasa-biasa aja, nggak nampak tambah makmur terkait isue lenyapnya bank garansi plus denda belasan M, emangnya dibagi sama siapa aja sih? Nyanyi donk, kita pingin nyimak.
Rencana Kadishut mau bahagia berwisata menikmati uang banyak….rupanya bakal menikmati hidup sesak di PENJARA…tp tak apalah..yg penting bertobat sebelum ajal menjemput..biar jgn di PENJARA lg di AKHIRAT.
Pantas do songon na stress amantai i tarida belakangan on, bope songoni habaen pe surat tu Kapolri aso ulang 86 perkara on. Marsijagit bagian na ma hita satontang tu tindak tanduk nadung tabaen, selamat menjalani kerisauan ma di Bapak Kadishut .
Pihak Kepolisian juga diharapkan mengembangkan Kasus ini,kemana saja uang dari hasil penjualan Kayu curian ini mengalir.