Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka insiden penusukan jemaat HKBP pada 12 September. Tersangka ke-10 adalah Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda.
“Ketua DPW FPI Bekasi peningkatan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Rabu (15/9/2010).
Boy mengatakan, Murhali diduga melakukan penghasutan dan provokasi. Murhali dijerat pasal 160, 170, 35, 335 jo pasal 59 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
Pada Selasa sore kemarin, Murhali berinisiatif mendatangi Polda Metro Jaya untuk minta diperiksa. Dia datang bersama pengurus FPI bidang hukum, Munarman.
Selain Murhali, 9 tersangka lainnya adalah AF yang merupakan koordinator, lalu DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Polisi menyebut mereka bukan anggota FPI.
Motif penusukan diduga karena warga kesal parkiran jemaat HKBP sering membuat macet lingkungan. Kekesalan pun bertambah saat jemaat HKBP konvoi dari rumah bekas kebaktian menuju ke lapangan kosong untuk kebaktian yang baru.
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/09/15/144709/1441036/10/ketua-fpi-bekasi-jadi-tersangka-ke-10-insiden-hkbp
Jadi Tersangka, Ketua FPI Bekasi Langsung Ditahan di Polda Metro
Setelah ditetapkan sebagai tersangka ke-10 dalam insiden penusukan anggota Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi, Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda kini telah resmi ditahan. Murhali ditahan mulai hari ini oleh Polda Metro Jaya.
“Setelah diperiksa selama 1×24 jam, MB pada pukul 11 malam kemarin statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Siang ini dilakukan pemeriksaan lagi dan ditahan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Rabu (15/9/2010).
Murhali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dan provokasi terhadap warga untuk melakukan penyerangan terhadap jemaat HKBP. Murhali dijerat pasal 160, 170, 35, 335 jo pasal 59 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
Dikatakan Boy, saat kejadian Murhali tidak berada di lokasi. “Namun melakukan provokasi dan penghasutan bersama AF (salah satu tersangka yang merupakan koordinator),” terangnya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka terkait insiden tersebut. Boy menyatakan jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah.
“Besar kemungkinan ada tersangka lain, kita akan gali lagi dari keterangan para tersangka. Kita juga akan melakukan reka ulang untuk mengetahui kronologinya,” tandas Boy.
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/09/15/222654/1441358/10/jadi-tersangka-ketua-fpi-bekasi-langsung-ditahan-di-polda-metro?991102605
Leave a Reply