Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Padahal ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat periode 2000-2007 sekitar April 2010 lalu.
“Fokus pemeriksaan sekarang masih pada saksi-saksi,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP,Senin (23/8).Pemeriksaan pada sejumlah pegawai negeri sipil Kabupaten Langkat itu difokuskan pada keterangan untuk pengembangan penyidikan.
Pada April lalu, KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD tersebut. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika dikonfirmasi kepastian pemanggilan terhadap Syamsul, Johan menyatakan dirinya belum mengetahui secara pasti waktunya. Pada September 2009, KPK diketahui mulai menyelidiki dugaan korupi Syamsul terkait penggunaan kas APBD. Kasus ini berawal dari pengaduan Masyarakat Pancasila Indonesia yang disampaikan ke KPK pada 13 Juni 2009. Dalam laporan tersebut, dicantumkan pula hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 26R/S/I/XXV/03/ 2009 tanggal 16 Maret 2009.
BPK berkesimpulan terjadi dugaan korupsi dalam pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat yang diduga merugikan daerah Rp 102,7 miliar. Dugaan kerugian itu terjadi pada APBD Kabupaten Langkat periode 2002-2007.
Kerugian itu diduga akibat penggunaan kas daerah untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak dianggarkan APBD. Di antaranya, anggaran senilai Rp 21,5 miliar yang seolah dipertanggungjawabkan untuk membiayai kegiatan pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah.Pada akhir tahun lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul hingga saat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia bahkan masih aktif memimpin tugas administratif di Sumatra Utara.
Sumber: http://metrosiantar.com/METRO_TANJUNG_BALAI/KPK_Belum_Pastikan_Jadwal_Pemeriksaan_Gubsu_Sumatera_Utara
Kemungkinan selesai dulu pelantikan2 para kepala daerah, baru kemudian syamsul di periksa dan ditahan, biasanya seperti itu adanya, tks,,,