
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti terkait kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pelaksan harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Gatot dan Evi akan diperiksa sebagai tersangka.
“Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” ujar Yuyuk ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (3/8/2015).
Untuk melengkapi berkas penyidikan Gatot dan Evi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari unsur swasta. Ketiga saksi tersebut adalah Fransisca Insani Rahesti, Clara Widi Wiken, Sulaeman Taufik.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.
Leave a Reply