
[iklan size=’kiri’]Paluta, (Analisa). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Padang Lawas Utara, mulai melakukan tahapan-tahapan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) berupa pemutahiran pemilih yang digelar dari 1 hingga 10 Mei. Komisioner KPU Paluta Muhammad Ali Ansor SAg mengungkapkan, tahapan Pilpres 2014 telah memasuki masa pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dikatakan, pemutakhiran dan penyusunan DPS Pilpres mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif (Pileg). Artinya, KPU Paluta akan menetapkan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi DPS Pilpres.
Penetapan hasil pemutakhiran dan penyusunan DPS Pilpres di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan 1012 Mei 2014. Selanjutnya pada 1319 2014 akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Tanggapan akan dilayani pada 2026 Mei.
Penetapan DPS Pileg menjadi DPT Pilpres ditingkat PPS pada 3 4 Juni, dilanjutkan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 56 Juni, di KPU Kabupaten 79 Juni. Khusus untuk untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) mulai 5 Juni1 Juli 2014. (ong)
analisadaily.com
Leave a Reply