
Mahkamah Agung RI berdasarkan putusannya No. 82 K/PID/2013 tgl 23/12/2014 telah mengabulkan kasasi mantan Kadis Kehutanan Tapanuli Selatan Ir. Syahgiman Siregar atas dugaan Membantu Hal Pemalsuan Surat Permohonan SKSKB atas kayu PT. Panae Lika Sejahtera (PLS). Dalam putusan itu MA telah membatalkan Putusan PT Medan No. 493/Pid/2012/PT-Mdn tanggal 17 Oktober 2012 dan putusan PN. P. Sidimpuan No. 200/Pid.B/2012/PN.Psp tertanggal 07 Agustus 2012 yang telah memvonisnya bersalah dan menghukum selama 6 bulan penjara, karena berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung RI yang diketuai oleh Timur Manurung, SH.,M.M dan Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun,SH.,MH serta DR. Salman Luthan,SH.,MH selaku anggotanya justru menyatakan semua perbuatan Syahgiman sebagaimana yang didakwaan JPU Kejari P. Sidimpuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan itu serta memerintahkan JPU untuk segera memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Dan putusan ini baru diketahui setelah adanya pemberitahuan dari PN. Padangsidimpuan kepada kuasa hukumnya yakni Marwan Rangkuti,SH Dkk pada hari Selasa (3/2). ”Benar, semalam (Selasa, 3/2) kami baru menerima pemberitahuan tentang kutipan putusan MA melalui PN. Padangsidimpuan atas kasasi yang kami ajukan atas perkara klien kami Ir. Syahgiman Siregar dan dari kutipan putusan MA yang kami terima diketahui bahwa MA telah mengabulkan permohonan kasasi klien kami dan memberikan putusan membatalkan putusan PT. Medan serta Putusan PN. P. Sidimpuan yang menyatakan klien kami terbukti bersalah menghukum klien kami saat itu 6 bulan penjara, karena MA justru menyatakan klien kami tidak terbukti bersalah dan membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan JPU serta memerinthkan JPU untuk memulihkan hak klien kami dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.” Demikian hal ini diterangkan Marwan Rangkuti,SH dikantornya Jl. Perintis Kemerdekaan NO. 16 B Padangsidimpuan selaku kuasa hukum Syahgiman Siregar pada wartawan Rabu (4/2).
Dan dalam kaitan itu, Marwan juga menambahkan bahwa dengan adanya putusan bebas murni ini maka apa yang diterangkan Prianto dan juga Budianto (Aseng Naga) selaku Pelapor dan saksi didepan persidangan bahwa klien kami telah membantu membuat surat palsu yakni surat permohonan penerbitan SKSKB atas kayu-kayu milik PT. Pane Lika sejahtera (PLS) kepada Pejabat Penerbit SKSKB jelas merupakan keterangan palsu dibawah sumpah dan juga membuktikan oknum penyidik Polda Sumatera Utara selaku penyidik perkara ini maupun oknum Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara yang telah memeriksa dan meneliti berkas perkara diduga telah melakukan pemaksaan dan kekeliruan hukum sehingga kliennya berencana melakukan langkah hukum atas telah ditahannya dirinya selama 6 bulan penjara.
”Putusan bebas dari MA ini mempertegas bahwa apa yang diterangkan pelapor dan saksi (Prianto dan Budianto) maupun yang disidik oknum penyidik Polda Sumut (karena perkara ini ditangani Polda Sumut) maupun JPU dari Kejati Sumut diduga kuat hanyalah pemaksaan hukum untuk mengkriminilisasi klien kami selaku Kadis kehutanan Tapsel saat itu dan atas hal ini klien kami telah meminta kami untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya baik terhadap adanya dugaan saksi palsu maupun atas tindakan oleh oknum penyidik serta oknum JPU dimaksud yang telah mengakibatkan klien kami dan keluarganya menderita selama menjalani kurungan selama 6 bulan akibat sangkaan yang tidak benar tersebut, kecuali nantinya adanya itikad baik dari pihak-pihak yang telah lakukan dugaan kriminalisasi itu untuk lakukan ganti rugi guna merehabilitasi kliennya sebagaimana yang juga dibenarkan berdasarkan Pasal 77 KUHAP” kata Marwan didampingi kliennya Syahgiman Siregar dikantornya. (MR)
Leave a Reply