Sabtu, 30 Januari 2010 – www.metrosiantar.com
TAPSEL-METRO; Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bahaya narkoba di SMA 1 Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Rabu (27/1) lalu.
Kegiatan berthemakan ‘Penyuluhan hukum bahaya narkoba bagi pelajar,” dilaksanakan kelompok 5 sebagai bagian dari tugas mata kuliah kemahiran hukum 2 Fakultas Hukum UMTS.
Kelompok 5 juga turut mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan menghadirkan narasumber dar Satuan Narkoba Polres Tapsel yang diwakili Kanit Sidik Narkoba Polres Tapsel TP Saragih SH.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA 1 Batang Angkola, Drs Syarifuddin Hasibuan menyatakan menyambut baik akan pelaksanaan penyuluhan narkoba di lingkungan sekolahnya.
“Kita sangat berterima kasih dan menyambut baik atas pelaksanaan penyuluhan hukum bahaya narkoba bagi para pelajar di SMA 1 Batang Angkola ini oleh para mahasiswa UMTS. Karena, dengan adanya kegiatan ini para pelajar bisa mengakses langsung bahaya narkoba baik dari sudut kesehatan, pendidikan, dan efek negatif lainnya.,” ucap Syarifuddin.
Ketua kelompok 5, Saharuddin Sahala menyampaikan kepada para pelajar agar jangan sekali-kali mencoba untuk memakai narkoba karena secara otomatis akan ketagihan dan jelas berbahaya bagi kesehatan dan merusak masa depan
Sedangkan mewakili Sat Narkoba dalam paparannya menjelaskan secara rinci tentang narkoba serta bahayanya di samping itu dia juga memperingatkan akan daerah Batang Angkola saat ini sudah di tetapkan sebagai daerah mengkhawatirkan untuk peredaran narkoba.
Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Laboratorium Klinis UMTS, Zulkarnain Hasibuan SH MH, Dosen Pendamping UMTS Marwan Busyro SH SPd, Irwan Harahap SH MH, Kepala Sekolah SMA 1 Batang Angkola Drs Syarifuddin Hasibuan, Advokat, Tris Widodo SH MH, Ketua KNPI Batang Angkola dan 60-an pelajar SMA 1 Batang Angkola.. (mag-01)
Leave a Reply