
PADANGLAWAS, Masyarakat Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berharap agar perpilihan Kepala Desa segera dilaksanakan di Desa itu. Soalanya, sudah beberapa bulan Desa tersebut kekosongan Kepala Desa alias langsung dikendalikan oleh Camat Huristak.
Dengan demikian otomatis segala kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan urusan Desa harus rela pergi ke kantor Camat yang jaraknya sekitar 15 kilometer dari Desa Tobing Jae tersebut.
“Kami berharap agar segera diadakan permilihan Kepala Desa. Kiranya mereka yang mengambil kebijakan di Kabupaten ini (Palas red) bisa mengayomi keinginan masyarakat, sehingga kami tidak lagi perlu meluangkan waktu khusus pergi kekantor camat untuk sekedar urusan surat-menyurat di tingkat Desa “, kata Sutan Harahap kepada riaukitacom Jumat, (8/3/03) melalui telepon.
Menurut Sutan, ia juga merasa heran melihat kebijakan yang ditetapkan oleh pemkab Palas. Selain tidak konsekwen, aturan itu juga cendrung suka-suka. Sehingga tidak ada kepastian dan pedoman yang jelas.
“Coba bayangkan, Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang didampingi Sekdes sudah pernah membentuk panitia untuk pelaksanaan pemilihan Kepdes seseuai dengan petunjuk dari Camat. Tapi entah apa sebabnya setelah itu keluar keputusan Bupati Palas No.141/420/Kpts/2012, Tanggal 10 Desember 2012, tentang daftar Desa dan nama-nama calon yang berhak melaksanakan pemihan Kepdes di Palas, tapi anehnya tidak termasuk Desa Tobing Jae dalam Keputusan tersebut”, kata Sutan Harahap.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Ada kabar bahwa Desa Tobing Jaw itu ada campur tangan asisten I (sau) Hasanuddin, makanya desa tersebut lambat melakukan pilkades.selentingan beredar bahwa hasanuddin mendulang bagiAn 30 juta dari mantan kepdes Tobing Jae.