Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Moh Akil Mochtar secara resmi mengeluarkan putusan persetujuan terhadap pencabutan gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diajukan pasangan Andar Amin Harahap SSTP MSi- Dr H Badjora M Siregar (ADAB). Keputusan hakim MK ini dikeluarkan pada Senin (31/5) lalu.
“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 31 Mei 2010 telah menetapkan, penarikan kembali permohonan perkara nomor 14/PHPU.DVIII/ 2010 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan,” ujar M Akil membacakan putusan. Hakim anggota terdiri dari Moh Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M Arsyad Sanusi.
Dijelaskan Akil bahwa ADAB pada tanggal 26 Mei melalui telepon menyampaikan menarik permohonannya. Lantas ditindaklanjuti dengan Surat Penarikan Permohonan Nomor 023/TIM-ADAB/V/2010 bertanggal 27 Mei perihal pencabutan gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Tapsel tahun 2010.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 perihal permohonan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2010 ditarik kembali,” ujar Akil. Diputuskan pula, pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan gugatan.
Sebelumnya, pada persidangan perdana kasus ini 26 Mei lalu, hanya berlangsung beberapa menit saja. Pasalnya, pihak pemohon, yakni ADAB tidak hadir di persidangan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu.
Saat itu hakim Akil Mochtar menjelaskan, pihak pemohon telah mencabut gugatannya. Hanya saja, pencabutan gugatan baru disampaikan secara lisan. “Kita tunggu faks dari pemohon,” ujar Akil. Berdasarkan informasi yang diperoleh koran ini, hari itu MK sudah menerima faks yang dimaksud dari pasangan ADAB.
Sumber: http://metrosiantar.com/METRO_TANJUNG_BALAI/MK_Sahkan_Pencabutan_Gugatan_ADAB
Leave a Reply