Jakarta, RMOL. Cuma Bisa Lelang Asetnya Saja
Hingga kini kejaksaan belum berhasil menyeret terpidana kasus pembalakan liar yang masih buron, Adelin Lis.
Sebab itu masyarakat pesimis kejaksaan bisa menunjukkan kinerja yang memuaskan. Meski sudah melelang aset-aset milik Adelin, namun itu dinilai masih jauh dari harapan. Hasil lelang belum menutupi kerugian negara yang diakibatkan kasus itu.
Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW), Gobuan Harahap mendesak kejaksaan tidak berhenti memburu Adelin Lis. Termasuk mengejar terus aset-asetnya.
Menurutnya, jika itu tidak segera dilakukan diduga dalam penanganan kasus itu ada mafianya. Makelar kasus (markus) menghambat penanganan kasus itu. Bukan itu saja, lanjutnya, dalam perburuan seharusnya kejaksaan bekerja sama dengan pihak-pihak lain.
“Perburuan Adelin Lis harusnya jadi tugas Tim Pemburu Koruptor (TPK). Tim harusnya bisa melacak, menyadap semua lingkungan pelaku yang buron tapi kenapa itu tidak bisa dilakukan. Kejaksaan payah kalau belum bisa menemukan jejak Adelin Lis,”ujarnya.
Seharusnya, kata dia, ada upaya dari pemerintah memburu para koruptor. “Masa teroris bisa ditangkap sedangkan buronan tidak bisa ditangkap,” ungkapnya.
Mengenai asetnya, Gobuan merasa heran mengapa hanya Rp 1 miliar uang yang dihasilkan dari pelelangan aset tersebut.
“Seharusnya bisa lebih dari itu. Harus ada upaya mengejar hartanya yang lain untuk menutupi kerugian negara,”ungkapnya.
Sementara, Direktur Indonesia Budgeting Center (IBC), Arif Nur Alam khawatir ada banyak pihak yang mengintervensi penanganan kasus ini.
“Terbukti kasus ini kian hari tidak membuahkan hasil maksimal memburu Adelin Lis. Seharusnya kejaksaan lebih cermat,” kata Arif.
Begiu juga dengan asetnya, kata Arif, harus terus dikejar. Sebab, dikhawatirkan aset itu bisa berkurang jumlahnya. Dia merasa heran kalau jumlah aset yang dilelang tidak sebanding dengan apa yang dimiliki Adelin.
“Kenapa hanya Rp 1 miliaran. Aset dia itu kan banyak, saya dengar bisa sampai ratusan miliaran rupiah. Mungkin itu belum termasuk perusahaan yang dimiliki. Seharusnya hasil lelang bisa banyak,” tuturnya.
Seperti diketahui, Adelin Lis sempat bebas dari dakwaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 5 Januari 2007. Adelin dianggap tidak terbukti merambah hutan di Kabupaten Mandailing Natal. Hakim menilai Adelin hanya terbukti bersalah secara administrasi. Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut pada 15 November 2007.
Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Bagir Manan pada 31 Juli 2008 memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal , Sumatera Utara.
Adelin juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim kasasi juga memutuskan Adelin untuk membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan 2,938 juta dolar AS. Jika tidak membayar uang pengganti kerugian negara, hukuman Adelin akan ditambah lima tahun penjara. Kejaksaan tak sempat mengeksekusi Adelin karena terlebih dahulu kabur.
“Jangan Hanya Kejar Asetnya”
Saan Mustopa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa mendesak kejaksaan mengejar aset-aset terpidana kasus pembalakan liar.
“Tapi jangan hanya mengejar asetnya, harus juga diburu buronan kasus itu, seperti Adelin Lis yang hingga kini belum diketahui keberadaannya,” kata Saan.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, Adelin Lis adalah satu dari banyak nama buronan terkait kasus pembalakan liar. Meski dia melarikan diri bukan berarti aset-asetnya itu tidak gencar dicari untuk dikembalikan ke negara.
“Barang itu apa saja dan kalau dalam bentuk uang harus jelas dipaparkan. Jangan sampai hasil korupsi ratusan miliar tapi barang yang disita jauh dari yang dibayangkan,” cetusnya.
“Saya Belum Tahu”
Maroloan Barimbing, Kahumas Ditjen Imigrasi
Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Imigrasi (Kahumas Ditjen Imigrasi), Maroloan Barimbing ketika dikonfirmasi perihal surat pencekalan Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut belum bisa memberikan keterangan.
“Waduh, saya belum tahu. Saya cek dulu terkait data-datanya ya,” kata Maroloan kepada Rakyat Merdeka.
Sebelumnya, Maroloan Barimbing membenarkan Adelin Lis pernah masuk dalam data pencekalan. “Benar, pernah ada surat cekal, tapi sejak 2008 itu sudah tidak diperpanjang lagi. Itu yang ada di saya,”ujarnya.
“Pelelangan Aset Sudah Selesai”
M Alinafiah Saragih, Ketua Panitia Lelang Aset Adelin Lis
Ketua Panitia Lelang Aset Adelin Lis, M Alinafiah Saragih mengatakan, aset Adelin, terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut sudah selesai.
“Pelelangan aset sudah selesai dilakukan. Jadi, tidak ada lagi,” kata Alinafiah yang dihubungi Rakyat Merdeka.
Dia mengaku hanya bertugas menyelesaikan barang bukti perkara Adelin Lis yaitu berupa alat-alat berat.
Mengenai total keseluruhan aset yang dilelang, menurutnya mencapai Rp 1 miliar. ”Totalnya Rp 1.007.500.000. Ya, hanya segitu total barang buktinya yang dilelang,” tuturnya.
Disinggung soal uang pengganti, dia mengaku masalah itu bukan kapasitasnya. “Itu kapasitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Adelin Lis,” pungkasnya.
“Belum Tertangkap”
Marwan Effendy, JAM Pidsus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy ketika dikonfirmasi perihal perkembangan kasus Adelin Lis, enggan memberikan keterangan.
“Tanya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Terpidananya saja tidak ada dan belum tertangkap, bagaimana mau diekseskusi,” kata Marwan melalui SMS yang dikirim ke Rakyat Merdeka.
Ditanya soal perburuan Adelin Lis, Marwan menyarankan untuk menanyakan langsung pada ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK). “Kalau soal buron tanya sama wakil jaksa agung yang juga ketua TPK,” ujarnya.
“Masih Mencari Bukti”
Sakti Hasibuan, Kuasa Hukum Adelin Lis
Kuasa hukum Adelin Lis, Sakti Hasibuan mengaku belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kliennya ke MA.
“Kami masih melakukan proses pencarian bukti. Yang dijadikan dasar hukumnya dari satelit di United States Geolika, Amerika Serikat (AS). Hasilnya masih tergantung di Satelit sana. Belum tahu kapan bisa dilakukan,” kata Sakti kepada Rakyat Merdeka.
Mengenai keberadaan Adelin Lis, Sakti mengaku tidak tahu. Menurutnya, kasus ini belum mengalami perkembangan, artinya masih mengambang.
“Pelaku Belum Ditindak Tegas”
Herman Khaeron, Anggota Komisi IV DPR
Anggota Komisi IV DPR, Herman Khaeron mendesak kasus pembalakan liar yang merugikan banyak pihak terus diusut tanpa tebang pilih. “Kami melihat adanya kerugian negara yang begitu besar atas kasus itu,” kata Herman.
Bukan itu saja, Herman mengungkapkan DPR di tahun ini berupaya menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) Pembalakan Liar. Menurutnya, dalam RUU itu akan ada perlakuan hukum pidana bagi siapapun pelakunya.
“Kami juga akan mempertanyakan sejauhmana implementasi penanganan terhadap pelaku pembalakan liar yang sampai saat ini masih mencemaskan masyarakat. Mereka cenderung belum ditindak tegas,” ujarnya.
[RM]
Sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/04/12/91192/Payah,-Kejaksaan-Belum-Temukan-Jejak-Adelin-Lis
betul Jaksa ini ada sok sok pintarnya alias pintar-pintar bodo lihatlah Jaksa Cirus Sinaga waktu di TV-One dalam kasus Antasari sering bilang : MAKANYA SEKOLAH BACA BUKU BAIK-BAIK, eh sekarang ternyata ketahuan bahwa Cirus itu bodoh, mungkin yang dia baca selama ini buku komik Power Ranger. BERUBAH !
ma i diho adelin lis ? madung mate, monjap sanga dionjapkon bos-bos i ?
Ni orang Kejaksaan harusnya di Kasih minum EXTRA JOSS dulu… apa yah
Biado….???? Takkup Bo….???
Bia mantong Holan Marangan-angan sajo do kartejo…. on ma na di dokkonna ” Nafsu Besar Tenag Kurang”… jangan-jangan Ni Orang Kejaksaan dah Kong Kali Kong dengan Si Adelin… lho siapa tahu… belakanngan khan lagi ribut soal Markus di KEJAKSAAN… ini pasti deh…, Maaf Disini ndak ada Praduga Tak Bersalah… Saya terus terang Sudah Muak dengan Orang-Orang Kejaksaan… Pantas saja orang-orang-nya sombong-sombong rupa-rupa-nya karena ‘NDAK PEDE…’ Karena Kebanyakan Koruposi…. Sialllll…
Mate ho….