
Ahmad Abdul Rabbani, terdakwa bom sepeda di Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada September 2010 diancam hukuman mati. Pria yang biasa disapa Abu Ali itu menerima dakwaan tindak pidana terorisme.
“Terdakwa dikenai Pasal 6 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman paling rendah pidana penjara empat tahun dan maksimal hukuman mati,” ujar jaksa penuntut umum Trimo seusai persidangan perdana Abu Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/2/2011). Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 9 UU No 15/2003 atas kepemilikan bahan peledak.
Hakim ketua Jelli Sairin menanyakan kepada Abu Ali apakah dia mengerti seluruh isi dakwaan. Terdakwa tak menjawab sama sekali. Lalu, majelis hakim mempersilakan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Hakim ketua mengetuk palu dan sidang lanjutan akan digelar Selasa pekan depan. Agendanya, pembacaan eksepsi terdakwa.
Leave a Reply