
.jpg)
Sibolga, Tahapan pelaksanaan Pemilukada Kota Sibolga seyogianya sudah berlangsung sejak November 2014 ini. Namun tahapan tersebut terpaksa ditunda akibat terbitnya peraturan baru mengenai aturan main pelaksanaan Pemilukada.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sibolga menyatakan, penundaan ini berdasarkan peraturan pelaksanaan Pemilu (Perppu) No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diterbitkan pemerintah pusat baru–baru ini.
Dalam Perppu itu, termaktub sejumlah perubahan-perubahan yang perlu untuk diperhatikan dan dilaksanakan bagi daerah–daerah yang akan melaksanakan Pemilukada tak terkecuali Kota Sibolga. Perubahan itu terkait tata laksana Pemilukada serta kemungkinan pelaksanaan berlangsung secara serentak dengan daerah lainnya di Sumatera Utara pada 2015 mendatang.
“Pemilukada tetap dilaksanakan secara langsung. Hanya saja ada beberapa poin perubahan dalam Perppu tersebut. Salah satunya tentang pelaksanaan uji publik,” kata Ketua KPUD Sibolga, Nadzran kepada Analisa, Senin (24/11).
Menurutnya, setiap calon kepala daerah (KDh) yang maju diwajibkan untuk menjalani tahapan uji publik. Namun, dirinya belum dapat menyimpulkan teknis pelaksanaan uji publik itu. Tapi kemungkinan uji publik akan diselenggarakan oleh dua orang tenaga yang berasal dari akademisi, dua orang dari tokoh masyarakat dan satu orang dari KPU.
Kemudian, pelaksanaan pemilihan KDh akan dilangsungkan tanpa sistem paket. Pemilukada nanti, masyarakat hanya akan memilih walikota/bupati. Sedangkan untuk posisi Wakil Kepala Daerah, ditentukan belakangan berdasarkan jumlah penduduk.
“Kota Sibolga ke depan, kemungkinan akan dipimpin oleh seorang KDh (Walikota) tanpa Wakil Walikota. Karena berdasarkan Perppu tersebut, daerah yang jumlah penduduknya di bawah 100 ribu jiwa seperti Kota Sibolga, tidak memiliki wakil,” jelasnya.
Maka itu, daerah-daerah yang akan melaksanakan Pemilukada dijadwalkan 2015 ini, terpaksa harus menunda tahapan pelaksanaan Pemilukada dan menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU pusat. Karena kebetulan, kata dia, petunjuk teknis tentang pelaksanaan Pemilukada tersebut belum ada turun sampai saat ini.
Seyogianya, Pemilukada Sibolga dilangsungkan pada April 2015 mendatang, hal tersebut berdasarkan tahapan pelaksanaan Pemilukada Sibolga lima tahun lalu. Maka itu, KPU Sibolga seharusnya telah melaksanakan tahapan Pemilukada tersebut pada November 2014 ini. “Jadi, kita menunggu Juknis dari pusat,” tukas Nadzran.
Perubahan
Sementara, DPRD Sibolga menyatakan, belum ada menerima salinan surat tentang perubahan pelaksanaan Pemilukada Sibolga tahun 2015 tersebut, sehingga dalam hal ini, pihaknya memastikan sama sekali tidak dapat mengetahui bagaimana bentuk dan mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilukada Sibolga nanti.
“Belum, kita sama sekali belum ada menerima salinan surat tentang pelaksanaan Pemilukada kota Sibolga tahun 2015 mendatang,” kata Jamil Zeb Tumori selaku Wakil Ketua DPRD Sibolga dihubungi Analisa via ponselnya.
Disebutkan, Perppu Pemilukada tersebut tak memperlihatkan peran DPRD terutama dalam melaksanakan uji publik. Jamil pun sedikit menyampaikan nada bersifat protes.
“Sewajarnya dalam pelaksanaan itu (uji public-red), melibatkan anggota DPRD untuk mengetahui sosok calon KDh tersebut selaku partner legislatif ke depan dalam melaksanakan pembangunan daerah. Bila itu terjadi, tampak mencolok keraguan pemerintah dalam peraturan tersebut. Sehingga UU yang ada seperti sebuah eksperimen (coba–coba),” ketus Jamil. (yan)
/(Analisa)
Leave a Reply