
Padang, – Pemerintah Kota Padang akan memberlakukan denda bagi warga daerah tersebut apabila membuang sampah di sembarang tempat.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah di Padang, Rabu, mengatakan denda bagi pelaku pembuang sampah di sembarang lokasi itu sebesar Rp5 juta atau tiga bulan kurungan.
Ia mengatakan Pemkot Padang mulai 25 Oktober 2014 akan meluncurkan “Padang Bersih” sekaligus konsisten untuk menegakkan peraturannya.
“Dengan konsisten menegakkan peraturan dan menyiapkan sarana untuk pengelolaannya, maka di tataran masyarakat dengan sendirinya akan tumbuh budaya bersih,” katanya.
Dia menegaskan, untuk mewujudkan “Padang Bersih” mesti dimulai dengan peraturan yang tegas dan konsisten ditegakkan. Lalu, menyediakan sarana pembuangan dan pengelolaan yang memadai oleh pemerintah.
Dia mengatakan, saat ini baru mulai dengan sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2012 Tentang membuang sampah sembarangan lokasi.
“Secara efektif berlaku 1 Januari 2015. Bagi pelanggar akan ditindak sesuai perda tersebut,” katanya.
Untuk itu, dia mengimbau seluruh masyarakat di daerah itu untuk membiasakan membuang sampah pada tempat (pembuangan) yang disediakan. (*/mar)
Leave a Reply