
Panyabungan, 13/9 – Banyaknya tuntutan yang datang dari warga masyarakat dan para LSM yang ada dikabupaten Mandailing Natal, terhadap penutupan tambang ilegal seperti di Kecamatan Hutabargot, Muarasipongi, Kotanopan dan wilayah Pantai Bara Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal (Distamben) surati Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara.
“ Untuk menindak lanjuti aspirasi aspirasi dari beberapa Aliansi Masyarakat dan LSM terkait maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi diwilayah Kabupaten Mandailing kita sudah menyurati Distamben Sumut,” sebut Kepala Seksi Geologi dan Lingkungan Distamben Madina, Hasan Basri dihadapan para pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan dan Lingkungan (AMPL) Kabupaten Mandailing, Selasa.
Dikatakannya, sejak tahun 2014 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten tidak lagi berwenang didalam hal kegiatan pengawasan dan pembinaan pertambangan sesuai dengan sesuai dengan UU.No.23 Tahun 2014.
“Dengan hal itulah untuk menindak lanjuti aspirasi-aspirasi dari beberapa Aliansi Masyarakat dan LSM tersebut instansinya menyurati Distamben Provinsi Sumatera Utara”, sebut Basri.
Antarasumut.com
Leave a Reply