
Kisaran, Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek salah satu rumah di Sentang Sei Dadap, yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg, Kamis (28/5) sekitar pukul 17.00.
Dari penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan E alias D (23) yang tercatat sebagai salah seorang karyawan perkebunan, berikut sejumlah barang bukti 15 karung plastik, 15 bungkus es batu yang sudah mencair, 21 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 124 tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
“Tersangka berikut barang bukti telah kita amankan,” ungkap AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang baru menjabat sebagai Kapolres Asahan, Kamis (28/5).
Didampingi Kabag Sumda, Kompol B Sijabat, Kasat Reskrim, AKP Dian Indra Prabudi dan Kanit Tipiter, Ipda Rianto, Kapolres mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kapolri dalam hal pemberantasan penyalahgunaan barang-barang bersubsidi.
“Pemberantasan penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, termasuk di dalamnya gas elpiji ukuran 3 Kg merupakan aplikasi dari program kerja 100 hari Kapolri,” ungkap Tatan dalam paparan pertamanya kepada wartawan.
Diakuinya, tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan besar yang bisa ditindak dengan sanksi hukuman lima tahun tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b dari UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka melakukan aksi itu dengan bantuan media yang sederhana, dan memiliki keberanian memindahkan isi gas tabung ukuran 3 kg, ke tabung ukuran 12 kg.
“Isi empat tabung ukuran 3 kg dijadikan satu ke tabung ukuran 12 kg, dan tersangka mendapat keuntungan Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu pertabung,”ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kita dapat informasi, kemudian dilakukan penyelidikan baru kemudian digrebek rumah tersangka,”jelas Dian.
Tersangka yang memperagakan cara menyuling gas elpiji itu mengakui, mendapat pengetahuan tentang pengoplosan itu dari internet.
“Saya mengetahui cara dengan alat yang sederhana melalui internet,” ungkap tersangka. (aln)
Analisa
Leave a Reply