MEDAN (Pos Kota)
Aparat Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil meringkus dua pengedar ganja kelas kakap, di Desa Muara Botung, Kec.Kotanopan, Kab.Madina, Sumut.
Dari tangan tersangka Daniel Chaniago, 35, dan Hendra,35, penduduk Jalan Aurduri, Desa Aurduri, Kec. Padang Timur, Sumatera Barat, petugas mengamankan barang bukti 10 kilogram daun ganja, 1 unit mobil Toyota Avanza No Pol BA 2512 TT, dan dua unit handphone.
Kapolres Madina AKBP Drs Engkos Kosasih, SH, MBA, kepada Pos Kota, Rabu (6/1), mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa satu unit mobil membawa daun ganja akan masuk ke Kabupaten Madina.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Engkos, pihaknya langsung menurunkan petugas untuk memblokir setiap pintu masuk ke Kabupaten Madina.
Saat mobil yang dikendarai kedua tersangka melintas di lokasi kejadian, petugas langsung memberhentikan dan memeriksanya.
Kedua tersangka tak berkutik saat petugas menemukan barang haram tersebut dari dalam mobil. “Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,”kata Kapolres Madina. (samosir/ir)
Leave a Reply