Terkait dengan keterlambatan pembangunan Kebun Plasma Sinar Fajar di Desa Mondang, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Sosa wajib membayarkan kompensasi kepada seluruh anggota Koperasi Tani Sinar Fajar.
Demikian disampaikan Ketua Koperasi Sinar Fajar Idham Hasibuan kepada Global, Senin (5/7) di kantor DPRD Palas.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan pada Nopember 2004, penanaman perdana dimulai dengan jangka waktu 6 (enam) bulan telah selesai dikerjakan.
Penanaman dilanjutkan Maret 2007. Setelah selesai, ternyata pelaksanaan kultur teknis jauh di bawah standar perusahaan. Luas lahan yang seyogianya 1.000 Ha, hanya 650 Ha yang terealisasi. Ironisnya lebih dari setengah luas lahan tidak ditanami dan dalam keadaan tidak terawat.
Sebagai bahan pertimbangan bagi PTPN IV Sosa, pihak Koperasi Tani Sinar Fajar memiliki bukti secara nyata, bahwa pembangunan Kebun Plasma Hutaraja Lama merupakan implementasi dari perjanjian Notaris Nomor 27 Tanggal 18 April 2000.
Namun hingga saat ini, Kebun Plasma tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Keterlambatan atau kegagalan disebabkan akibat tidak transparansi dan pengawasan bukan karena faktor alam sebagaimana alasan manajemen PTPN IV Sosa.
Rincian tuntutan kompensasi itu, keterlambatan tanam besarnya 18 bulan dikali Rp500.000 untuk masing-masing 250 KK, pemerataan hasil yang layak bagi anggota Koperasi Tani Sinar Fajar sebesar Rp 1.500.000 perbulan setiap KK, sebut Idham.
Sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan sebelumnya, lanjut Idham, bahwa 500 Ha dari luas lahan yang diperuntukkan Koperasi Tani Sinar Fajar harus dibuat pembatas dengan lahan pihak lainnya.
Dan hasil kesepakatan seluruh anggota Koperasi Tani Sinar Fajar memberikan tenggang waktu selama 21 hari, terhitung 1 Juli 2010, dengan opsi apabila pihak PTPN IV Sosa tidak memenuhi tuntutan Koperasi, maka masyarakat peserta Plasma Desa Hutaraja Lama akan menduduki lahan adat Pangasahan yang berlokasi di Afd IX itu.
Sumber: http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=39524:ptpn-iv-kebun-sosa-ditenggat-bayar-kompensasi&catid=32:sumut-dan-aceh&Itemid=58
Leave a Reply