
Kiriman: Bangun Siregar, SH *)
RESUME PERTEMUAN ANTARA
- Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan (LP2TS)
- DIRJEN BANGDA KEMENDAGRI.
- DEPARTEMEN KEHUTANAN RI
- PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
Hari Senin 18 Juli 2011
Tempat : Kantor Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI
Waktu : Jam 11.00 s/d 15.00
Berdasarkan Surat Undangan pertemuan Nomor : 005/3129/I/Bangda tertanggal 7 Juli 2011 dalam rangka mencari titik temu permasalahan/Klarifikasi atas gugatan Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan (LP2TS) diI Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dalam register perkara no 113/Pdt.G/2011/PTUN.JKT kepada Menteri Kehutanan dan Bupati Tapanuli Selatan terkait dengan SK Menhut No.244/2011.
Adapun resume dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :
- Direktorat Pembangunan Daerah menyarankan Bupati Tapanuli Selatan berkantor/memindahkan operasional pemerintahan ke Sipirok untuk memenuhi ketentuan UU No. 37 dan 38 Tahun 2007.
- Direktorat Pembangunan Daerah akan mengkaji dan mendalami persoalan pemindahan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan.
- Kementerian Kehutanan menyampaikan akan mempelajari/meninjau ulang kembali secara mendalam SK Menhut no 244/2011
- Sesuai permintaan LP2TS meminta kepada Direktorat Pembangunan Daerah untuk menunda proses anggaran untuk pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Selatan sepanjang menyangkut SK Menhut no 244/2011 karena masih dalam proses gugatan di PTUN yang hingga kini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikianlah resume pertemuan ini disampaikan dan akhir kata kami ucapkan terimakasih.
Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari Senin tanggal 18 Juli 2011
Hormat kami,
Pengurus LP2TS
Berikut Lampiran Hasil Scan nya :
*)
Penulis adalah Ketua Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan (LP2TS)
Twin Plaza Hotel Lt.4 R.428 Jl.Letjen S.Parman Kav 93-94 Slipi, Jakarta 11420
Telp 021-56963183 (direct), 021-56960888 ext.7532, Hp 08129027086
email : bangunsiregar68@gmail.com
Leave a Reply