

TAPSEL-Satuan Lalu-lintas Polres Tapsel melakukan sosialisasi kesadaran hukum (kadarkum) tertib berlalulintas kepada pengendara sepeda motor dan mobil. “Setiap pengendara sepeda motor harus menggunakan helm, menghidupkan lampu pada siang dan malam hari. Sementara mobil harus menggunakan penggunaan safety belt (Sabuk pengaman),” kata Kasat Lantas Polres Tapsel, AKP SL Widodo kepada METRO diruang kerjanya, Senin (11/4)
Menurut SL Widodo, sosialisasi sadar akan hukum melibatkan seluruh unsur seperti, tokoh masyarakat, siswa TK, abang becak, pengendara sepeda motor, mobil dan bekerja sama dengan salahsatu produsen sepeda motor. Sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat adalah isi pasal 107 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas, diantaranya menghidupkan lampu utama kendaraan roda dua atau sepeda motor pada siang hari dan jika dilanggar dalam penindakan hukum akan dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu, penggunaan helm, sabuk pengaman dan lainnya.
Selain melakukan sosialisasi dijalanan, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah semua tingkatan, dan masyarakat. “Harapannya adalah pengguna kendaraan makin paham aturan berlalulintas dan mematuhinya, sehingga tidak menjadi kecelakaan di jalanan. Utamanya kita menghimbau kepada pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan dan jangan ngebut,” pesannya.
Dalam sosialisasi ini, kata SL Widodo, juga melakukan kegiatan sosial dengan mengunjungi dan memberikan santunan kepada anak yatim, jompo yang dirangkai penjelasan peraturan tertib berlalulintas.“Kita juga membagikan bunga sebagai tanda indahnya kenyamanan berkendaraan jika mematuhi aturan, menempelkan stiker soal aturan menggunakan helm, menyalakan lampu dan memasangkan serta membagi helm kepada pengendara becak dan sepeda motor dan mobil,” jelasnya. (phn) (metrosiantar.com)
Leave a Reply