
Ahli Pidana
Selain ahli perdata, ternyata dari pendapat ahli pidana Prof. DR. Alvi Syahrin,SH.M.S atas perkara yang diduga sarat adanya rekayasa itu menegaskan bahwa yang menjadi substnasi penting untuk dibuktikan dalam perkara dugaan Pemalsuan Surat ataupun Menyuruh menempatakan Keterangan palsu pada akta authentic sebagaimana dakwaan Penuntut Umum adalah tentang adanya Pengakuan HJ atas Kepemilikan Kayu eks Produksi IPK PT.PLS adalah milik HJ, sehingga secara hukum bilamana nantinya terbukti bahwa HJ adalah merupakan pemilik kayu sebagaimana yang diuraikannya dari surat yang diduga palsu itu, maka HJ tidak bisa dikatakan Membuat surat palsu ataupun menyuruh menempatkan keteranga plasu pada akta authentic sebagaimana yang diaksud dalam Pasal 263 KUHP jo, Pasal 266 KUHP.
“Setelah saya memperhatikan Surat dakwaan terhadap Harry Jusman yang menjadi pokok dakwaan JPU adalah bahwa Harry Jusman dituduh membuat surat palsu ataupun Menyuruh menempatakan Keterangan palsu pada akta authentic dengan cara mengakui dirinya sebagai Pemilik Kayu eks produksi IPK PT.PLS sehingga yang wajib digali dan dibuktikan apakah benar atau tidak Harry Jusman adalah merupakan pemilik kayu dari eks IPK PT.PLS, dan bilamana terbukti bahwa Harry Jusman benar selaku pemilik kayu sebagaimana isi surat yang diperbuatnya maka tidak ada surat palsu karena keterangan yang diberikannnya adalah keterangan yang benar dan hal ini tidak memenuhi unsure Pasal 263 KUHP maupun Pasal 266 KUHP.” Demikian hal ini diterangkan Prof. DR. Alvi Syahrin,SH.M.S didepan persidangan. Dan ketika hal ini dimintai pendapatnya, selesai sidang Penasehat Hukum Terdakwa HJ yakni Marwan Rangkuti,SH menerangkan bahwa perkara yang didakwakan kepada HJ sangatlah dipaksakan dan diduga adanya pembunuhan karakter atas diri kliennya sebab ternyata apa yang dituduhkan selama ini bahwa HJ memberikan keterangan Palsu karena dituduh bukan sebagai pemilik kayu hanyalah bohong belaka.
” Kalian selaku pers sudah dengar hasil pendapat kedua ahli hukum didepan persidangan tadi, bahwa yang menjadi substansi pokok dakwaan JPU adalah HJ mengaku sebagai pemilik Kayu hasil produksi eks IPK PT.PLS dan pengakuan kepemilikan ini dianggap merupakan keteranga palsu, namun fakta yang terungkap terbukti bahwa pemilik kayu itu adalah HJ, tindakan Pelapor Prinato ataupun Budianto dalam melaporkan perkara ini diduga sarat keterangan bohong dan perkara ini sangat terkesan dipaksakan.” Ujar Marwan rangkuti didampingi Irvan Hakim Harahap,SH dikantornya Jl. Perintiis Ke,mrdekaan No. 16 B Padangsiodimpuan pada wartawan Kamis (11/7)
Marwan Rangkuti (marwanrangkuti@rocketmail.com)
He hee heee… , betullah persepsi lawyer kacamata-kuda legalistik formalistik. Klu emang gitu, bayarlah semua DR & PSDH kayu 46.000 M3, jangan sekongkol dgn terdakwa Sahgiman suruh pemilik baru Prianto bayar tunggakan si Herry. Lagi pula akar sumber awal kasus kan akibat m8
antan bupati Ongku teken Izin perpanjangan IPK tanpa Bank garansi. Tapi aspek bisnis si lawyer lokal benar juga, Herry dan Sahgiman bisa diputus bebas perkara pemalsuan, si lawyer kan akan dapat obyek baru perkara kedua korupsi DR & PSDH. selamat berjuang demi nafkah pak lawyer. Cuma di perkara kedua nanti pakailah kacamata bening biar nampak semua belang si Herry.
He hee heee… , betullah persepsi lawyer kacamata-kuda legalistik formalistik. Klu emang gitu, bayaflah semua DR & PSDH kayu 46.000 M3, jangan sekongkol dgn terdakwa Sahgiman suruh pemilik baru Prianto bayar tunggakan si Herry. Lagi pula akar sjmber awal kasjs kan akibat mantan bupati Ongku teken Izin perpanjangan IPK tanpa Bank garansi. Tapi aspek bisnis si lawyer lokal benar juga, Herry dan Sahgiman bisa diputus bebas perkara.pemalsuan, si lawyer kan akan dapat obyek baru perkara kedua korupsi DR & PSDH. selamat berjuang demi nafkah pak lawyer. Cuma di perkara kedua nanti pakailahkacamata bening biar nampak semua belang si Herry.