
Palas | Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Parkir, Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishub) Kabupaten Padang Lawas (Palas) diminta pasang plank tarif parkir di titik-titik yang diperlukan. Hal tersebut menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait tarif parkir yang dilakukan juru parkir (Jukir) di lapangan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Dishub Palas diminta agar memasang plank tarif parkir. Kemudian pada plank tersebut, masyarakat juga diminta untuk menagih karcis parkir kepada juru parkir. Juga dengan adanya plank tersebut, masyarakat bisa tahu berapa tarif parkir yang harus dibayarkan kepada juru parkir,” kata warga, Senin (2/3/2015).
Pantauan di lapangan, juru parkir yang ada di sekitar simpang empat Pasar Sibuhuan belum ada juru parkir yang memberikan karcis parkir kepada pengguna yang membayar retribusi parkir. Salahsatu juri parkir yang ditanyakan karcis parkir, mengatakan bahwa dia belum ada diberikan karcis parkir, dan tarif parkir yang dikenakan adalah Rp2.000 untuk roda 2.
“Karcisnya belum ada bang, karena belum ada diberikan ketua. Nanti akan saya tanya ketua, ” katanya.
Kepala Dishub Palas Ali Irfan Hasibuan yang diminta tanggapannya, Senin (2/3/2015), menanggapinya secara singkat. Ali Irfan Hasibuan mengatakan hal tersebut merupakan ide yang baik. Yang mana pihaknya terbuka terhadap saran masyarakat demi pembangunan Palas.
“Hal itu sangat sangat bagus, itu ide yang baik. Namun demikian kita tetap terbuka terhadap sumbang saran masyarakat, demi Padang Lawas kita ini,” pungkasnya. (BS-032)
Leave a Reply