
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas Utara dan PT Sinar Lika Portibi Jaya Plantation menggelar presentasi pengolahan limbah, di Aula Hotel Mitra Gunung Tua, Rabu (23/2).
Narasumber presentasi, Nena Tarigan, yang peneliti dari Universitas Sumatera Utara, mengatakan, pengolahan limbah harus mengacu kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 28 tahun 2003 tentang pedoman teknis pengkajian pemanfaatan air limbah dari industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, juga pada keputusan menteri lingkungan hidup no 29 tahun 2003 tentang pedoman dan syarat dan tata cara perizinan pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit.
Karena itu, lanjut Nena perusahaan harus melakukan setiap petunjuknya, pengaplikasian limbah untuk pupuk kelapa sawit, di antaranya harus berjarak 500 meter dari aliran sungai untuk mencegah terjadinya pencemaran.
Wakil Bupati Padang Lawas Utara Riskon Hasibuan, dalam sambutannya mengharapkan kerja sama di antara masyarakat dan pemerintah untuk dapat melakukan pengawasan tentang pengolahan limbah tersebut. Karena nantinya, itu akan berpengaruh kepada pasar internasional.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas Utara, Ir Abu Tohir Harahap, mengatakan, persentasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan profesionalisme perusahaan terkait pengolahaan limbah industri ini. (thg) (metrosiantar.com)
Leave a Reply